Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk pemberian insentif kepada sejumlah industri yang menggunakan energi baru dan terbarukan untuk memacu bauran energi bersih itu di dalam negeri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemerintah belum dapat mengenakan sanksi denda terhadap industri yang menghasilkan emisi gas rumah kaca yang tinggi dan insentif pajak bagi pengguna energi baru terbarukan (EBT). Namun, pemerintah mengkaji pemberian insentif bagi industri yang menggunakan energi bersih dalam kegiatan produksinya. “Apabila mereka [industri] menggunakan energi bersih diberikan insentif, ini yang kita kaji bagaimana kalau industri-industri itu kalau mereka menggunakan energi bersih itu diberikan insentif khusus supaya ke depannya bisa menghasilkan produk-produk industri yang didukung energi bersih,” katanya dalam acara Future Energy Tech and Innovation Forum 2021, Senin (8/3/2021).Arifin mengungkapkan bahwa upaya peningkatan bauran EBT tidaklah berjalan mudah sebab masalah investasi masih mengganjal perkembangannya untuk melaju kencang.
Pengembangan EBT dalam skala global yang kiat ketat sehingga persaingan untuk mencari sumber pendanaan akan menjadi tantangan lainnya yang harus dihadapi. Untuk itu, pemerintah tidak ingin terlewat dalam kompetisi itu. “Kalau semua negara berlomba berinvestasi di EBT, nanti yang akan menjadi kompetisi adalah masalah pendanaan karena untuk merealisasikan proyek ini dengan skala besar membutuhkan dana tinggi. Kompetisi ini yang harus kita antisipasi di mana kita bsia membuat investor tetap tertarik masuk ke Indonesia,” ungkapnya. Kementerian ESDM menyebut investasi sektor EBTKE tahun ini ditargetkan dapat mencapai US$2,05 miliar. Kontribusi terbesar berasal dari aneka EBT sebesar US$1,245 miliar, panas bumi US$0,73 miliar, bionergi US$0,068 miliar, dan konservasi energi US$0,01 miliar.
ekonomi.bisnis.com/read/20210308/44/1365152/industri-yang-gunakan-energi-baru-terbarukan-akan-dapat-insentif.